Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan penyebaran berita bohong dan kebencian di media sosial.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan PN Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab.
Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.
Penyidik Bareskrim Polri tindaklanjuti kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Yandri Susanto : Hentikan Penyebaran Berita Bohong